Minggu, 28 Oktober 2012

MODAL USAHA


Cara memperoleh modal usaha :
1. Hibah                : pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu
                                 kepada pihak lain. Selanjutnya tidak diminta pertanggungjawaban.
2. Pinjaman          : pemakaian barang (uang, dsb) pihak lain untuk waktu
                                  tertentu (kalau sudah sampai waktunya harus
                                  dikembalikan).
3. Kerja sama       : kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa
                                  orang (lembaga, dsb) untuk mencapai tujuan bersama.
HIBAH
Karena bersifat pemberian, maka menjadi milik yang mendapatkan hibah (terhibah). Dana ini tinggal dipakai oleh seorang pengusaha untuk mengembangkan usahanya, tanpa pertanggungjawaban baik untung maupun rudi.
PINJAMAN
Modal yang berasal dari pihak lain dengan kewajiban untuk mengembalikan sehingga perlu skedule pengembalian yang baik. Pinjaman bisa berasal dari orang lain, konsumen, pemerintah, ataupun bank. Pinjaman ini baik menggunakan agunan ataupun tidak menggunakan agunan.
1.Pinjaman orang lain : tanggung jawab pengembalian harus tepat sehingga ke   depan semakin mendapatkan kepercayaan.
2.Pinjaman konsumen: biasanya karena merasa membutuhkan produk kita, konsumen mau memberikan  pinjaman dengan tujuan dibayar dengan produk kita.
3.Pinjaman pemerintah : biasanya melalui kelompok Usaha Kecil dan Menengah
4.Pinjaman Bank : biasanya menggunakan persyaratan-persyaratan tertentu, antara lain (yang bersifat umum) :
  a. Pinjaman dengan jumlah kurang dari 50 juta.
  (1) Memiliki Usaha yang sudah berjalan
  (2) Laporan pembukuan usaha (neraca harian)
  (3) Memiliki NPWP pribadi
  (4) Surat ajuan dari nasabah yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat
  (5) Usaha akan disurvei oleh bank pemberi kredit
  (6) Kalau visibel bersifat banker, maka pinjaman akan dicairkan, tanpa
           agunan, hanya surat perjanjian yang disetujui oleh Kepala Desa.
  b. Pinjaman dengan Jumlah 50 juta – 200 juta.
     (1) Memiliki Usaha yang sudah berjalan
     (2) Laporan pembukuan usaha (neraca harian)
     (3) Memiliki NPWP, SIUP minimal UD, dan agunan
     (4) Surat ajuan dari nasabah yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat
     (5) Usaha akan disurvei oleh bank pemberi kredit
     (6) Kalau visibel bersifat banker, maka pinjaman akan dicairkan senilai 75 %
          dari agunan dan selaras dengan kemampauan membayar hutang (bisa
          cicilan bulanan, triwulanan, setengah tahunan, dan tahunan/musiman).
      c. Pinjaman di atas 200 juta sampai 2 milyar.
         (sama dengan b, hanya SIUP minimal CV).
 

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts